BANTUAN HUKUM dan MEDIATOR BERSERTIFIKAT
Menyediakan Jasa pelayanan dan bantuan hukum meliputi: HUKUM PIDANA Penipuan, Pencemaran Nama Baik, Penganiayaan, Narkoba, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Dll HUKUM PERDATA UMUM ( Privat Law) Meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum,